Selasa, 01 Desember 2009

Hukum dan Dalil jual beli

Jual beli itu sendiri hukumnya mubah, tapi bisa berubah:

1. bisa menjadi wajib, yaitu ketika dalam keadaan terpaksa membutuhkan makanan dan minuman, maka ia wajib membeli apa saja yang dapat menyelamatkan dirinya dari kebinasaan', dan haram hukumnya menahan menjual sesuatu yang dapat menyelamatkan seseorang (dari kebinasaan) .

2. Bisa menjadi sunat, seperti ketika seseorang bersumpah untuk menjual barang yang yang tudak membahayakan dirinya, maka ia sunat menjual untuk menepati sumpahnya.

3. Bisa menjadi makruh, seperti menjual sesuatu yang makruh di perjual-belikan',

4. Bisa menjadi haram, seperti menjual sesuatu yang haram di perjual-belikan',

Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba', Al-Baqarah ayat ; 275.

4. Bisa menjadi haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar