Jum'at harus empat puluh karena ada H.R, Ibnu Mas'ud ra, yang ada di dalam kitab Fathul Mu'in ZUZ 2 halaman 56 hikmahnya yaitu di utusnya Nabi Muhammad jadi Nabi umur 40 th.
Dan juga hadist yang adaa di dalam kitab Al-Umm, karangan imam syafi'i H.R Arrabi' yg artinya Belum ada aku menghafadz bahwa jum'at itu wajib atas yang kurang dri 40 orang laki2.
Rabu, 25 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar